Minggu, 22 Mei 2011

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui MMP di Kab Kepulauan Selayar

Dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik menunjang visi pemerintah Kab. Selayar yaitu ”Terwujudnya Kab. Selayar sebagai Kab. Maritim yang mapan, mandiri, dan berkelanjutan”, pemerintah daerah berkomitmen dan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat dan partisipasi dalam pembangunan semakin tinggi.

Dengan komitmen yang tinggi itulah maka Kabupaten Kepulauan Selayar dipilih sebagai salah satu pilot project peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Metode Manual Praktis (MMP) di tahun 2008 lalu.

Pada dasarnya MMP merupakan salah satu wadah penyampaian aspirasi masyarakat tentang layanan publik. Sebagai langkah awal dalam penerapan metode manual praktis ini, maka pada tanggal 28 s/d 29 Agustus 2008 dilaksanakan lokakarya mekanisme pengaduan masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Kabupaten Kepulauan Selayar bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati. Lokakarya tersebut dihadiri oleh kepala SKPD dan peserta Lokakarya yang terdiri dari unsur penyedia layanan dan pengguna --layanan (akademi, LSM, tokoh masyarakat, dan orang-orang yang pernah merasakan pelayanan di RSUD). Tujuan dilaksanakannya lokakarya tersebut adalah mengidentifikasi pengaduan/ keluhan yang umumnya diterima oleh aparatus dan/atau yang umumnya diajukan oleh masyarakat terhadap kinerja unit pelayanan; menciptakan kesadaran penyedia/unit pelayanan tentang aspek positif pengaduan; dan menciptakan kesadaran masyarakat pengguna layanan tentang aspek positif menyampaikan pengaduan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap unit pelayanan.Hasil yang diperoleh dengan dilaksanakannya lokakarya adalah para peserta menyepakati: a) Rancangan kuesioner pengaduan yang siap digunakan dalam survey pengaduan, b) RSUD bersedia melaksanakan survey pengaduan masyarakat terhadap kinerja pelayanan mereka sendiri, dan c) RSUD segera membentuk Kelompok Proses/ Tim Survey dan memberitahukan kepada semua petugas di RSUD tentang rencana pelaksanaan survey pengaduan masyarakat, dan penyelesaian aspek-aspek administratif yang diperlukan.

Langkah selanjutnya adalah menggelar sosialisasi guna memberikan pemahaman bentuk dan metode MMP kepada masyarakat. Sosialisasi ini digelar selama enam hari, terhitung dari tanggal 6 hingga 11 Oktober 2008.

Beberapa hari setelah sosialisasi, dimulailah tahap survey. Survey ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan rumah sakit umum daerah Kepulauan Selayar. Survey yang dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 25 Oktober 2008 ini dilaksanakan di Rumah sakit umum dan di 12 puskesmas. Survey ini tersebar di berbagai kecamatan yang meliputi Puskesmas Bontoharu, Bontosikuyu, Bontosunggu, Lowa, Barugaiya, Buki, Bontomatene, Ujung Jampea, benteng Jampea, Pasiktallu, Pasimarannu, dan Pasilambena. Pelaksanaan survey melibatkan berbagai unsur, baik dari unsur akademis, tokoh masyarakat, dan Tim Good Governance. Penyebaran kuesioner dilakukan di seluruh kecamatan, baik kecamatan daratan maupun kecamatan kepulauan. Dari 4.400 kuesioner yang disebar, 3.830 masyarakat berpartisipasi dalam mengisi dan mengembalikan kuesioner.
Dari pelaksanaan survey tersebut diperoleh hasil yang dibuat dalam bentuk IPM (Indeks Pengaduan Masyarakat) yang hasilnya dapat dilihat pada gambar berikut.


Gambar 1. Indeks Pengaduan Masyarakat



(Sumber : Bagian Hukum Kepulauan Selayar : 2010)


Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan survey maka tanggal 7 s/d 8 November 2008 dilaksanakan Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan Masyarakat dengan melibatkan beberapa unsur terkait, yaitu penyedia layanan (RSUD dan Dinas Kesehatan), pengguna layanan (akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dan pasien/keluarga pasien) serta Tim Good Governance.

Sebagai langkah berikutnya dari survey tersebut dan telah disepakati masalah dan penyebabnya serta pemecahannya, maka pada tanggal 27 November 2008 dilaksanakan Janji Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Good Governance yang dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari anggota DPRD, asisten Setda, kepala SKPD, camat daratan, kabag lingkup setda, unsur penyedia layanan, pengguna layanan, media massa, dan TI.














Kesimpulan :

1. Anggaran yang dibutuhkan dalam Metode Manual Praktis ini merupakan sharing cost dengan menteri PAN, di mana PAN menanggung biaya tenaga supervisor, tenaga ahli teknis dan fasilitator sedangkan daerah menanggung biaya-biaya yang berhubungan dengan pembentukan tim, biaya penyedia bahan, pemilihan lokasi pelatihan, seminar dan lokakarya. Meski anggaran yang dikucurkan daerah dalam pelaksanaan kegiatan ini hanya sebesar Rp. 25 juta dan belum dimasukkan dalam penetapan APBD melainkan dalam perubahan APBD tahun 2008 namun hasil dari survey ini setidaknya telah mampu menyiratkan apa yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat pengguna layanan kesehatan RSUD.

2. Adanya survey ini dan tindak lanjut pelaksaan survey menunjukkan adanya upaya perbaikan pelayanan oleh pihak RSUD, dan hal ini mendapat dukungan penuh dari pihak pengambil keputusan.

3. Tindak lanjut dari janji pelayanan dimasukkan dalam anggaran APBD 2009 dan sebagian besar diantaranya telah berjalan.

4. Rencana ke depan merampungkan semua keluhan masyarakat dalam survey 2008, dan jika telah rampung akan dilaksanakan kembali survey berikutnya dengan persetujuan dari MENPAN

PAYUNG HUKUM :

  1. Nota Kesepahaman antara Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Pemerintah Kab. Selayar dengan pemerintah Kab. Selayar No. SKB/08/D.V.PAN/8/2008 No. 010/Kumnisasi/VIII/2008 tentang Kerjasama Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Partispasi Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik.
  2. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparat Negara No. SE/20/M.PAN/6/2004 tanggal 17 Juni 2004.
  3. Keputusan Bupati Selayar No. 360 Tahun 2008 tentang Tim Good Governance Pemerintah Kab. Selayar.
  4. Keputusan Bupati Selayar No. 361 Tahun 2008 tentang Penetapan RSU Selayar sebagai Lokasi Penerapan Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Good Governance.
  5. Keputusan Kepala RSU Kab. Selayar No. 432 tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan pada RSU Kab. Selayar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar