Sabtu, 13 Maret 2010

E-PROCUREMENT

Latar Belakang Program

Komitmen bupati untuk mewujudkan e-government for good governance (penggunaan teknologi informasi untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat). Salah satu komitmen bupati adalah mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif,efisien, transparan, non diskriminatif dan akuntable. Untuk mewujudkan komitmen tersebut maka dibentuklah e-procurement.

e-Procurement adalah salah satu bagian dari e-government di mana e-procurement ini merupakan proses pemililhan pengadaan barang jasa milik pemerintah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan nilai pengadaan mulai dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Untuk wilayah Sulawesi, Pemkab Luwu Utara yang pertama melakukan e-Procurement. Bupati Luwu Utara, H.M. Luthfi A. Mutty mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap para koruptor, akan tetapi sistem dalam pemerintahan harus mampu mencegah para aparatur untuk berbuat sesuatu yang menyalahi aturan. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah saat ini masih berada pada titik terendah. Melalui program ini juga, pemerintah daerah Luwu Utara mencoba mengembalikan citra pemerintah terhadap masyarakat yang sudah nyaris hilang.


Pelaku dan Penerima Dampak Positif

a. Pelaku Program : Sekretariat Layanan E-Procurement
b. Instansi yang terlibat : Seluruh SKPD, Unit Layanan Pengadaan (ULP) di bawah kendali Kabag Administrasi Pembangunan dan penyedia barang dan jasa
c. Penanggungjawab : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata
d. Pelaksana Program : Bidang Informatika Dinas Kominfobudpar
e. Rekanan : Pemkot Surabaya (Lisensi Software)
f. Penerima dampak Positif : Rekanan dan Pemda Luwu Utara (saling menguntungkan)


Waktu Pelaksanaan Program

Persiapan mulai dilakukan sejak tahun 2005 seiring dengan dimulainya persiapan e-Government. Setelah persiapan rampung, sosialisasi dan pelatihan bagi rekanan dilakukan pada pertengahan tahun 2008.


Tempat Pelaksanaan Program

e-Precurement berada di dalam kantor gabungan dinas, yaitu pada Sekretariat Layanan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)


Mekanisme

e-Precurement adalah siomet pengadaan barang/jasa pemerintah yang didalamnya termasuk program siometri berbasis web untuk memfasilitasi rangkaian proses pemilihan penyedia barang/jasa yang meliputi e-Tendering dan e-Selection.

e-Tendering adalah pelelangan umum dalam rangka pengadaan barang/jasa yang prosesnya dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media elektronik berbasis web. e-Selection adalah seleksi umum dalam rangka pengadaan jasa konsultasi yang prosesnya dilakukan secara elektronik.

e-Procurement yang dilaksanakan di Luwu Utara pada dasarnya merupakan hasil penerapan studi banding di Surabaya dan di Banjar Baru. Hasil penerapan tersebut dituangkan dalam bentuk MoU antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Implementasi Sistem e-Goverment. Ruang lingkup kesepakatan bersama adalah keseluruhan sistem e-Government yang meliputi sistem e-Budgeting, e-Project, e-Procurement, e-Contracting, e-Delivery, e-Controlling, e-performance, dan sistem lainnya.

e-Procurement dilakukan di Sekretariat Layanan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sekretariat Layanan e-Procurement adalah sekretariat yang menyediakan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan e-Procurement serta memantau kelengkapan persyaratan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dari Unit Layanan Pengadaan ke portal e-Procurement yang berfungsi sebagai administrator Siomet.

Di Sekretariat Layanan terdapat 9 orang yang bertugas, di mana 3 orang diantaranya berada di ruang kendali (2 orang memantau jaringan dan 1 orang menjaga aplikasi), 5 orang lainnya berada di ruangan pengolahan data dan bertugas melayani Unit Layanan Pengadaan. 1 orang lainnya bertugas di ruang warnet untuk melayani rekanan yang mau belajar cara pelelangan.

ULP adalah satu unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu. ULP terdiri dari penanggung jawab, koordinator utama, koordinator, dan gugus tugas pengadaan. Gugus tugas pengadaan bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

Regulasi tender internet tetap mengacu dan tidak bertentangan dengan Kepres pengadaan barang dan jasa serta UU informasi dan transaksi elektronik.

Mekanisme Program :

1. Dokumen Perusahaan

a. Sekretariat Layanan adalah tempat tujuan pertama kontraktor di mana kontraktor menyerahkan dokumen perusahaan untuk dimasukkan dalam database sistem. Di tempat ini kontraktor harus menyerahkan sendiri dokumen perusahaannya karena pada hari itu juga mereka akan diberikan IKP (Infrastruktur Kunci Publik) yang harus diterima sendiri oleh pemilik perusahaan (membawa Surat Kuasa jika diwakili oleh orang lain). Saat ini (hingga 16 Maret 2009) rekanan yang terdaftar dalam database sistem sebanyak 417 rekanan (kontraktor lokal yang memiliki izin usaha jasa konstruksi sebanyak 258 perusahaan dan yang terdaftar telah mencapai 80%). Limit waktu registrasi tidak dibatasi namun jika rekanan tidak mendaftarkan data perusahaannya maka mereka tidak bisa ikut lelang sampai menunggu lelang selanjutnya, dan itupun juga rekanan harus mendaftar ulang.

b. Setelah mereka menerima IKP, maka kontraktor sudah dapat melakukan penawaran via internet. Dengan kata lain, IKP adalah kunci bagi kontraktor untuk ikut dalam tender proyek melalui internet. Hingga saat ini (16 Maret 2009) jumlah rekanan yang mengambil IKP sebanyak 186 rekanan.

2. Dokumen Penawaran

a. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membuka pelelangan umum, yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kuragnya di satu surat kabar nasional dan/atau atau surat kabar propinsi serta melalui e-Procurement.

b. Gugus tugas pengadaan menyusun jadwal, menetapkan cara pelaksanaan, lokasi pengadaan, dan menyusun serta menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS)

c. Kontraktor yang telah terdaftar melakukan penawaran proyek via internet di website www.eproc.luwuutara.go.id. Tersedia 7 titik hotspot yang dapat digunakan kontraktor lokal untuk melakukan pendaftaran. Ketujuh titik hotspot tersebut meliputi Sabbang, Baebunta, Masamba, Kantor DPRD Luwu Utara, kompleks kantor bupati, Mappedeceng dan Bone-Bone. Untuk mempermudah hal itu, tim teknis Pemkab Luwu Utara yang berada di setiap titik siap membantu apabila ada rekanan yang masih kurang mengerti. Sistem e-Procurement ini tetap siaga selama 24 jam setiap hari (termasuk hari libur).

d. Kontraktor/ rekanan mengisi formulir isian kualifikasi dan penawaran melalui portal e-Procurement dan diprint kemudian ditandatangani dengan dibubuhi materai secukupnya. Formulir isian selanjutnya diserahkan kepada ULP. Singkatnya penawaran harga dilakukan melalui portal e-Procurement dan dalam bentuk cetak (hard copy) dengan melampirkan Formulir Isian Penilaian Kualifikasi (FIPK), Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa; Surat Pernyataan mengikuti proses lelang sampai akhir; dan Surat Penawaran Harga (SPH) yang ditandatangani dengan dibubuhi materai secukupnya serta diberi tanggal.

3. Tahap Penilaian


Tahap penilaian melalui sistem gugur, sistem nilai, dan/atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis

Sistem gugur === memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga melalui portal e-Procurement.

Sistem nilai === memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta pelaksanaannya. Nilai diinput pada portal e-Procurement untuk dilakukan penghitungan dan pembandingan secara otomatis oleh sistem e-Procurement.

Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis === memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa melalui portal e-Procurement, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

4. Pemenang tetap disampaikan melalui internet disertai dengan alasan kemenangan. Rekanan yang gagal juga diumumkan lengkap dengan penjelasan kegagalannya.

Guna menunjang ketersediaan informasi elektronik terkait dengan kebutuhan rujukan alat bukti, maka semua aktifitas perubahan data akan tersimpan dalam waktu 3 (tiga) tahun di portal e-Procurement.


DAFTAR INFRASTRUKTUR DAN BIAYA PEMBANGUNANNYA



(Sumber : Sekretariat Layanan e-Procurement : 2009)


KENDALA

1. Salah satu kendala yang dihadapi kontraktor lokal menghadapi tender on-line adalah belum siapnya SDM kontraktor lokal itu sendiri. Hal ini disebabkan banyak kontaktor lokal belum memahami mekanisme tender on-line. Menjawab hal itu, Dinas Komunikasi Informatika, Budaya dan Pariwisata Luwu Utara mulai Juni 2008 memberikan pelatihan terhadap kontraktor lokal selama beberapa kali hingga kontraktor benar-benar memahami sistem e-Procurement ini. Pelatihan tersebut berlangsung hingga Desember 2008.

2. Alat e-Procurement dari sisi teknis seringkali putus kontak dengan website Luwu Utara.

3. Kualitas SDM di Sekretariat Layanan, utamanya komputerisasi masih perlu ditingkatkan. Saat ini PNS yang bertitel sarjana komputer hanya 4 orang. Untuk mengatasinya, Sekretariat Layanan bekerja sama dengan lembaga (PT. Integra) dan orang pribadi yang memiliki sertifikasi bidang jaringan.


OUTPUT

1. e-Procurement jelas menghemat anggaran. Hal ini terlihat dari salahs atu paket yaitu paket pince pute dengan anggaran 1,1 m ternyata dimenangkan oleh kontraktor dengan nilai tawar 790 juta (penawar tertinggi). Ini berarti penghematan anggaran sebesar 300 juta (25%).

2. e-Procurement juga dapat menghilangkan kecurangan karena kontak antara Panitia SKPD dengan kontraktor tidak terjadi. Pengadaan barang dan jasa merupakan ’lahan basah’ untuk melakukan KKN. Kurangnya transparansi tender proyek sering dipandang sinis oleh masyarakat.

3. Pada Februari 2009 sudah terdapat tujuh paket proyek yang ditenderkan, dengan perincian sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar