Sabtu, 13 Maret 2010

INOVASI KAB. PANGKEP : RUMAH UNTUK RAKYATKU

LATAR BELAKANG PROGRAM

Sampai era abad ke-21 ini, kemiskinan tetap menjadi persoalan utama yang menyita perhatian dunia. Tetap tingginya angka-angka kemiskinan telah menarik perhatian dan gerakan global. Konferensi tingkat tinggi dunia telah berhasil menggelar Deklarasi dan Program Aksi untuk Pembangunan Sosial (world summit in social development) di Copenhagen pada tahun 1995. Salah satu persoalan yang dipandang perlu penanganan segera adalah kemiskinan, pengangguran, dan pengucilan sosial.

Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dari 280rb penduduk pada tahun 2006, 27rb diantaranya tergolong penduduk miskin. Rumah tangga yang masuk kategori miskin berdasarkan definisi yang digunakan oleh BPS dalam penyaluran BLT di Kab. Pangkep. Masalah penanggulangan kemiskinan telah menjadi agenda pembangunan daerah.

Kepedulian pemerintah daerah terhadap masalah kemiskinan diwujudkan dalam berbagai tindakan :
1. Pembentukan KUBE (Kelompok Usaha Bersama)
2. Bedah Rumah
3. Jaminan Sosial Lanjut Usia


PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB

a. Pelaku Program : Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
b. Instansi yang terlibat : Dinas Pemukiman dan Kebersihan
c. Penanggungjawab : Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Bupati
d. Pelaksana Program : Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
e. Penerima manfaat Program : Masyarakat miskin
f. Penerima dampak Positif : Masyarakat miskin


WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM

1. BLM mulai dilaksanakan sejak tahun 2006
2. Kube mulai dilaksanakan sejak tahun 2007
3. JSLU mulai silaksanakan sejak tahun 2007
4. Bedah RUmah mulai dilaksanakan sejak tahun 2006


MEKANISME

1. Bantuan Langsung Masyarakat


BLM merupakan pemberian modal kepada masyarakat dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dengan PNPM-Mandiri Perdesaan dalam bentuk pembinaan dan pembiayaan bersama (sharing cost). BLM di Kab. Pangkep dilaksanakan pada tahun 2006. Awalnya PNPM bernama PPK kemudian berubah menjadi PNPM-PPK pada tahun 2007 dan akhirnya bernama PNPM-Mandiri-Pedesaan tahun 2008. Kerjasama antara PNPM-Mandiri dengan pemerintah daerah mencakup kesanggupan pemerintah kabupaten untuk:

a. Penyediaan dan pengelolaan komponen dana BLM Daerah di mana daerah menanggung maksimal sebesar 20% dari total BLM inti di Kabupaten
b. Penyediaan dan pengelolaan komponen pendukung berupa kegiatan-kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di mana daerah menyediakan dana minimal 5% dari total BLM inti di Kabupaten

Komitmen Partisipasi Pemerintah Kabupaten Pangkep – PNPM-Mandiri-Perdesaan




BLM yang disalurkan adalah hibah sehingga tidak ada kewajiban bagi penerima bantuan untuk mengembalikan dana tersebut ke pemerintah. Namun prinsipnya dana yang telah diterima dikembalikan sebenarnya dikembalikan lagi 10 tahun kemudian dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun. Dana dikembalikan melalui ketua pokmas di mana ketua pokmasang akan mengelola dana BLM karena dana BLM hanya diberikan sekali kepada masyarakat yang bersangkutan. Dalam proses pengembalian, masalah pemberian bunga berdasarkan kesepakatan anggota dan ketua kelompok, bahkan terkadang bunga tidak ditetapkan.

2. KUBE (Kelompok Usaha Bersama)

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial yang dibentuk oleh warga atau keluarga binaan sosial yang telah dibina untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Pembentukan KUBE dimulai dengan proses pembentukan kelompok sebagai hasil bimbingan sosial, pelatihan ketrampilan berusaha, bantuan stimulans dan pendampingan.

Tujuan KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui :
1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok
2. Peningkatan pendapatan
3. Pengembangan usaha
4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.

Sasaran program adalah masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan rincian sebagai berikut :
1. Keluarga Fakir Miskin yang dibina melalui Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Fakir miskin
2. Kelompok Masyarakat Terasing yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing.
3. Para Penyandang Cacat yang dibina melalui Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
4. Lanjut Usia yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
5. Anak Terlantar yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar
6. Wanita Rawan Sosial Ekonomi yang dibina melalui Program Peningkatan Peranan Wanita di Bidang Kesejahteraan Sosial
7. Keluarga Muda Mandiri yang dibina melalui Program Pembinaan Keluarga Muda Mandiri
8. Remaja dan Pemuda yang dibina melalui Program Pembinaan Karang Taruna
9. Keluarga Miskin di Daerah Kumuh yang dibina melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).

Nantinya, masyarakat miskin melalui Kube mengajukan proposal kepada pemerintah. Di dalam proposal itu dirinci bidang usaha apa yang akan mereka kelola, termasuk identitas para anggota yang tergabung dalam masing-masing kube.

Jika semua persyaratan terpenuhi, alokasi dana akan dikirim kepada masing-masing kube. Diharapkan alokasi dana ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan pendapatan ekonominya. Mereka diberi kewenangan memilih sendiri bidang usaha yang bakal ditekuni. Sebagai contoh, dengan mendirikan industri kerajinan, usaha dagang ataupun bidang usaha lainnya. Setiap kelompok diberi modal sebesar 10-15 juta/kelompok di mana modal hanya sekali diserahkan dan pengembalian nanti melalui kepengurusan KUBE.

Secara fungsional pendampingan dilaksanakan oleh tenaga pendamping KUBE yang dibantu oleh infrastruktur kesejahteraan sosial di daerah seperti Karang Taruna (KT), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Organisasi Sosial (ORSOS) dan Panita Pemimpin Usaha Kesejahteraan Sosial (WPUKS).

Kepengurusan KUBE
1. Pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok
2. Pengurus KUBE dipilih dari anggota kelompok yang mau dan mampu mendukung pengembangan KUBE, memiliki kualitas seperti kesediaan mengabdi, rasa keterpanggilan, mampu mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan anggotanya, mempunyai keuletan, pengetahuan dan pengalaman yang cukup serta yang penting adalah merupakan hasil pilihan dari anggotanya

Keanggotaan KUBE

1. Anggota KUBE adalah sasaran program yang telah disiapkan. Jumlah anggota untuk setiap KUBE berkisar antara 5 sampai 10 orang / KK sesuai dengan jenis PMKS
2. Khusus untuk Pembinaan Masyarakat Terasing dan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh pembentukan KUBE berdasarkan unit pemukiman sosial, artinya suatu unit pemukiman sosial adalah satu KUBE

Administrasi KUBE

1. Untuk dapat berjalan dan berkembangnya KUBE dengan baik, maka pengurus maupun pengelola KUBE perlu memiliki catatan atau administrasi yang baik, yang mengatur keanggotaan, organisasi, kegiatan, keuangan, pembukuan dan lain sebagainya
2. Catatan dan administrasi KUBE meliputi antara lain buku anggota, buku peraturan KUBE, pembukuan keuangan / pengelolaan hasil, daftar pengurus dan sebagainya

Daftar Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Di kab. Pangkep melalui Pembentukan Kube







1 komentar:

  1. Thank bro sudah promosikan Kabupaten Pangkep ..!!
    Salam kenal ... Blogger Pangkep

    BalasHapus