Minggu, 07 Maret 2010

PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK KABUPATEN/KOTA SE-SULSEL

Akuntabilitas publik berdasarkan pendapat dari Melvin J Dubnick, Barbara Romzek dan Patricia Ingraham, James Fesler dan Donald Kettl, serta Jay Shafritz (Callahan, 2007, 109-110) merujuk pada perangkat yang didesain untuk mengawasi pejabat publik agar berperilaku sesuai dengan etika dan aturan hukum yang berlaku dengan memberikan kewajiban kepada pejabat publik tersebut untuk mampu menjawab segenap pertanyaan baik dari pihak internal maupun eksternal mengenai pelaksanaan tugas dan kinerjanya sebagai pejabat publik.

Dengan demikian berdasarkan definisi tersebut, maka melalui akuntabilitas publik diharapkan dapat tercipta sebuah mekanisme yang dapat memantau perilaku, tindak tanduk dan kinerja dari pejabat birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangannya.

Akuntabilitas publik merupakan elemen penting dari prooses dan institusi demokrasi. Melalui mekanisme akuntabilitas publik diharapkan akan dapat menjamin proses demokrasi yang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan norma-norma hukum yang ada.

Akuntabilitas publik merupakan salah satu parameter dalam penilaian Otonomi Award. Sejak otonomi daerah diberlakukan, dinamika politik lokal seolah menjadi bergairah kembali. Masyarakat semakin kritis menuntut akuntabilitas pemerintah daerah. Pemda pun meresponsnya dengan berupaya menampilkan diri sebagai birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan responsif.

Temuan riset FIPO membuktikan hal itu. Ditemukan beragam kreativitas daerah untuk memajukan kualitas politik lokal. Dari keragaman tersebut, terpilih lima daerah yang berdasarkan program inovasi, eksisting data, dan persepsi publik mampu mewakili tuntutan rakyat akan akuntabilitias. Kelimanya adalah Bulukumba, Sinjai, Parepare, Soppeng, dan Kabupaten Luwu Utara. Secara umum, isu strategis yang digarap pemda agar pemerintahannya menjadi lebih akuntabel adalah transparansi, akses informasi, sanitari birokrasi, dan pengaduan masyarakat.

Transparansi

Dalam hal transparansi, Pemda Luwu Utara mulai berani terbuka kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari komitmen bupati untuk mewujudkan e-government for good governance berupa pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, non diskriminatif dan akuntable dengan nama program e-procurement, atau pelaksanaan tender barang/jasa melalui internet. Melalui e-Procurement, indikasi ’main mata’ antara Panitia SKPD dengan kontraktor dapat diminimalkan karena kontak antar keduanya tidak terjadi.

Akses Informasi
Ada kemajuan juga dalam hal akses informasi. Beberapa daerah berinovasi untuk semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi tentang segala hal yang terkait pemerintahan daerah. Misalnya, informasi tentang program yang sedang direncanakan, sedang dilaksanakan, maupun evaluasi terhadap progam yang sudah dilaksanakan.

Informasi ini diberikan lewat berbagai media. Salah satunya dapat disaksikan di Kabupaten Soppeng. Melalui Suara Parlemen 107,2 FM yang bertempat di gedung DPRD, kota kelelawar ini menyiarkan secara langsung rapat-rapat pembahasan dan paripurna, program-program yang telah dan belum teralisasi, hari-hari kenegaraan, dan hasil demonstrasi. Selain itu setiap pagi masyarakat Kota Soppeng dapat menyimak kondisi Kabupaten Soppeng, tips dan juga pendidikan serta aspirasi masyarakat.

Kabupaten Sinjai memberdayakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Kelompok Pertunjukan Rakyat (Pertunra) guna memaksimalkan penyampaian infomrasi ke masyarakat. Diharapkan KIM dapat menjadi wadah pertama penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Demikian pula dengan Pertunra. Di mana setiap informasi akan dikemas dalam bentuk pertunjukan rakyat sehingga informasi tersebut dapat ditangkap oleh masyarakat di pedesaan yang terkadang sulit untuk mencerna dan memahami sebuah informasi yang disampaikan secara verbal.

Sanitari Birokrasi
FIPO juga menemukan tren menarik pada ranah penciptaan birokrasi yang bersih (sanitari birokrasi). Ada dua kabupaten yang telah menerapkan pakta integritas pada pimpinan dan staf pemda. Keduanya adalah Kabupaten Sinjai dan Selayar. Di Kabupaten Sinjai, melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Pengaduan Masyarakat (IPM), ikrar pakta integritas itu dipimpin langsung oleh bupati.

Pencanangan janji bersama untuk menerapkan pakta integritas dan transparansi pada IKMditandai dengan penandatanganan secara simbolis, mulai bupati, pejabat eselon II, III, dan IV. Seluruh PNS menandatangani dokumen kepegawaian sebagai komitmen kesiapan individu PNS untuk melaksanakan pakta integritas dan transparansi dengan segala konsekuensinya. Berkas ini menjadi dokumen daerah di lembaga badan kepegawaian daerah.

Pada IPM, keluhan-keluhan mayarakat atas pelayanan umum terutama rumah sakit umum dan puskesmas dibuatkan Janji Pelayanan di mana semua pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan keluhan masyarakat dilibatkan dan menandatangani Janji Pelayanan, seperti ketua DPR, kabag keuangan, kepala Bappeda, kepala RS, dan kepala dinas.

Pengaduan Masyarakat
Salah satu bentuk transparansi lainnya adalah memudahkan akses masyarakat dalam penyampaian aspirasi mereka. Transparansi bentuk ini pun di sebagian besar daerah di Sulawesi Selatan telah terlaksana. Tengoklah Pemerintah Kota Parepare. Di kota bandar madani ini, pemerintah daerah melalui bagian humas telah menyiapkan sarana pengaduan masyarakat melalui SMS dan email humas@pareparekota.go.id

Masyarakat yang mempunyai keluhan yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan dapat menyampaikan pengaduannya melalui SMS ke No 081241350077 dan melalui email humas@pareparekota.go.id. Hasil pengaduan masyarakat ini diprint out tanpa diedit dan kemudian dilaporkan ke Walikota. Walikota kemudian mengirimkan surat ke Instansi terkait untuk ditindak lanjuti. Pengaduan masyarakat ini juga akan dibahas dalam Coffe Morning yang rutin dilaksanakan setiap hari senin.

Serupa dengan Kota Parepare, Kabupaten Sinjai melalui Badan Komunikasi dan Informatika membentuk Pusat Pelayanan Informasi Publik yang diarahkan untuk mengelola, dan menerima serta menyampaikan informasi yang lebih terkoordinir, khususnya yang terkait dengan masalah penyelenggara serta penyelenggaraan pemerintahan ataupun pelaksana dan pelaksanaan pembangunan daerah, di samping permasalahan sosial kemasyarakatan. Untuk menyampaikan aspiransi mereka, masyarakat dapat mengakses internet gratis di media centre melalui email www.sinjaikab.go.id.

Untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, beberapa daerah membuat program dialog interaktif di radio. Yang terlibat dalam dialog mulai bupati/wali kota, kepala dinas, dan instansi pemda lain. Pada acara ini, masyarakat bisa bertanya jawab langsung via telepon. Intinya, dialog interaktif tersebut dilakukan untuk memecah kebekuan komunikasi pemda dan masyarakat yang dulu berjalan sangat birokratis dan tidak komunikatif.

Kabupaten Sinjai pun meresponnya melalui acara “Obrolan Santai” di Radio Suara Bersatu” 95,5 Mhz. acara yang dikemas live setiap Senin sampai Jumat selama dua jam ini mengupas habis semua keluhan masyarakat. Acara ”Obrolan Santai” dikemas se-tradisional mungkin sehingga pendengar dan penyampai keluhan merasa tidak canggung. Pihak pendengar langsung bisa mendengar penjelasan dari dinas terkait pada hari itu juga bila memungkinkan dan jika tidak minimal 1x 24 jam penjelasan dari dinas terkait wajib ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar