Sabtu, 13 Maret 2010

Inovasi Pendidikan Kab. Gowa : Perkuatan Mutu Pendidikan Gratis

Latar Belakang Program

Pendidikan gratis di Kabupten Gowa dijadikan salah satu daerah percontohan di Sulawesi Selatan. Hal ini terbukti dari banyaknya penghargaan di bidang pendidikan yang telah diraih oleh Kabupaten ini, di tambah lagi dengan banyaknya daerah-daerah lain baik dalam lingkup Sulawesi Selatan maupun di propinsi lain yang datang mengunjungi Gowa untuk studi banding.

Ada beberapa terobosan yang telah dilakukan daerah ini sepanjang tahun 2009 :
1.Membentuk Satpol PP Pendidikan di semua jenjang pendidikan (SD – SMP – SMA)
2.Menindaklanjuti Perda Pendidikan Gratis dengan mengeluarkan Perda Wajib Belajar
3.Mengembangkan SPAS menjadi PAUD
4.Mengadopsi metode pembelajaran Finlandia dan Jepang
5.Membentuk Punggawa D’Emba Education Program (PDEB)


Pelaku & Pelaksana


a. Pelaku Program : Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
b. Instansi yang terlibat : Kantor Satpol pamong Praja
c. Penanggungjawab :
d. Pelaksana Program : Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
e. Penerima manfaat program : siswa sekolah
f. Penerima dampak positif adalah siswa sekolah


Waktu Pelaksanaan Program

Tahun 2006 sampai sekarang


Tempat Pelaksanaan Program

Kabupaten Gowa


Mekanisme

Adanya pendidikan gratis membuka kesempatan untuk semua anak usia sekolah. Dengan demikian SPAS kurang optimal. Untuk itu, Keberadaan SPAS dialihkan menjadi PAUD. Jumlah SPAS saat ini sebanyak 167 unit yang tersebar di 18 kecamatan di Gowa. SPAS dialihfungsikan jadi PAUD karena hampir sebagian besar murid SPAS sudah masuk sekolah formal setelah pendidikan gratis diberlakukan. Dengan peralihan tersebut, otomatis tutor SPAS menjadi tutor PAUD. Untuk itu telah diberikan pelatihan dengan mengikutsertakan 800 tutor yang terdiri dari 501 tutor SPAS di 18 kecamatan dan selebihnya dari pengelola desa dan kecamatan.

Setelah Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Gowa berharap tidak ada lagi siswa yang tidak bersekolah dengan alasan tidak ada biaya. Untuk itu, dikeluarkanlah Perda selanjutnya, yaitu Perda Wajib Belajar (Perda No. 10 Tahun 2009). Pemerintah Kabupaten Gowa berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak belajar di bangku sekolah. Jika masih ditemukan, maka orangtuanya yang akan disanksi. Dalam perda itu, orangtua yang sengaja tidak menyekolahkan anaknya akan diancam hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Namun demikian, untuk tahap pertama Pemkab Gowa masih akan melakukan sosialisasi sampai 2010 sebelum penerimaan siswa baru (PSB). Usai PSB tahun 2010, maka perda tersebut akan diberlakukan secara efektif. Untuk melancarkan pelaksanaan perda tersebut, dinas pendidikan akan membangun ruang kelas baru (RKB) dan atau unit sekolah baru (USB). Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar diberlakukan.

Satpol PP Pendidikan pertama kali dibentuk awal tahun 2009. Awalnya masih sebatas SD, namun kini semua jenjang pendidikan (SD – SMP – SMA) telah memiliki satpol pendidikan. Terdapat 130 satpol pendidikan untuk semua jenjang tersebut. Guru-guru yang memiliki rumah lebih dari 1,5 km akan mendapatkan fasilitas gratis antar-jemput. Tugas satpol tidak hanya itu, mereka juga melakukan razia anak sekolah yang berkeliaran di luar jam sekolah. Masyarakat dapat menghubungi 0811414222 atau 0811417240

Adopsi pembelajaran di Finlandia dan Jepang menggunakan metode di mana siswa masuk pada pukul 07.00. Kepala sekolah dan para guru diwajibkan hadir sebelum jamtersebut dan mereka menunggu kedatangan murid di gerbang. Selama lima belas menit siswa membaca dan saling berhadapan mendiskusikan hal tersebut. Saat pulang, satu siswa mempresentasikan apa yang didapatnya hari ini. Metode pembelajaran ini sudah diterapkan di semua sekolah. Dengan metode ini siswa memiliki keberanian untuk mengeluarkan pendapat di hadapan banyak orang dan juga mneghargai pendapat orang lain.

Punggawa D’Emba adalah program lokal di mana diterapkan di empat mata pelajaran (IPA, IPS, Inggris, indonesia) dan muatan lokal. Pada metode ini, setiap sekolah disiapkan satu ruangan khusus (cinema class). Ruangan ini digunakan oleh kelas IV, V, dan VI secara bergantian sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di dalam ruangan, siswa akan menonton (audio visual) sambil belajar. Untuk muatan lokal, siswa dikenalkan dan diajarkan budaya dan adat istiadat khas suku Makassar kepada siswa. Contoh akkorongtigi, anggaru. Dengan metode ini metode menghafal sedikit demi sedikit akan dihilangkan dan mengacu pada pemahaman materi.

Ada 20 sekolah (8 SD, 6 SMP, dan 6 SMA) yang menerapkan PDEB ini. untuk kedua puluh sekolahtersebut, anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sebesar 2 M yang keseluruhannya bersumber dari APBD II.

Penghargaan yang telah diterima Kab. Gowa dalam bidang pendidikan:
1. Satya Lencana Pendidikan Tahun 2007
2. Aksara Anugrah Pratama Tahun 2005
3. Aksara Anugrah Madya Tahun 2006
4. Aksara Anugrah Utama Tahun 2007

PAYUNG HUKUM :

1. Perda No. 4 Tahun 2008 Tentang Pendidikan Gratis
2. Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2008 Tentang Pendidikan Gratis
3. Perda Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar

3 komentar:

  1. saluut buat pak ichsan,,aku skarang lg dalam tahap penyelesaian studi n yang aku angkat adlah bgaimana penerapan anggaran program pend.gratis pd pend.dasar d kab. gowa. klo ada bahanx bleh dong d kirim k emailQ. syukran..

    BalasHapus
  2. saluut bwt p ichsan,aku skrang dalm tahap pnyelesain studi n aku mneliti ttg anggaran program pen.gratis di kab.gowa,klo ada bhanx kirimin dong!!! n yuk qt bwt perpus bwt anak2 desa, d desaQ udah mw jlan perpusx loch.

    BalasHapus
  3. sangat bagus sekali...tapi masih kurang disosialisakan kepada masyarakat luas....seharusnya...supaya tercapai harus selalu di ulang ulang pesann atau informasinya bahwa di gowa gratis sekolah....wajib orang tua menyekolahkan anak anaknyaaa...dan dendany punn diperjelas supaya anak digowa...sekolah semua.....inikan masih banyak juga anak anak kita yang belumm tau infonya harus ada pertemua...dengan masyarakat...pak.... seperti di PAUD...orang tua masih identik bahwa anaknya mau disekolahkan kalau berumur 5 tahun...itu kan sdh terlambat dan tidak sesuai lagi dengan program kita yaitu tentang pendidikan anak usia dini....trims atas kesempatan ini...salam dari taman kanak kanak dhifa dan kelompok bermain dhifa di desa bontoala..

    BalasHapus