Sabtu, 13 Maret 2010

Menggali Rupiah di Getah Pinus Kab. Gowa

Latar Belakang Program

- Salah satu komoditas andalan Gowa dalam sektor kehutanan, yakni getah pinus
- Terdapat 15.126 ribu hektar hutan pinus di Gowa (6.050.400 pohon)
- Pelibatan masyarakat sekitar hutan diharapkan mampu memberikan pemerataan ekonomi
- Pohon pinus di Gowa termasuk jenis Pinus Merkusii


Pelaku dan Penerima Manfaat


a. Pelaku Program : Dinas Kehutanan Kabupaten Gowa
b. Instansi yang terlibat : Bappeda
c. Penanggungjawab : Dinas Kehutanan
d. Pelaksana Program : PT. Adimitra Pinus Utama
e. Penerima manfaat program : Penyadap getah pinus
f. Penerima dampak positif adalah penyadap getah pinus


Waktu Pelaksanaan Program

Tahun 2006 sampai sekarang


Tempat Pelaksanaan Program


Lima Kecamatan dataran tinggi, yaitu Kecamatan Tombolo Pao, Tinggi Moncong, Parigi, Bungaya, dan Bonto Lempangan


Mekanisme

Awalnya pemkab Gowa membuka program Gerilyawan Hutan yang bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada para pengangguran di Gowa selain itu juga untuk menggugah minat masyarakat di sekitar hutan untuk ikut serta melakukan penyadapan. Tahun 2006 sampai 2008 telah direkrut sebanyak 600 pengangguran. Tapi ternyata mereka mengundurkan diri karena tidak tahan dengan cuaca dingin.

Masyarakat sekitar hutan pinus yang ternyata tahan sehingga akhirnya mereka lah yang kini menjadi ujung tombak penyadapan.

Hingga Februari 2010, terdapat 400-an orang tenaga kerja lokal yang menyebar di 5 kecamatan; Tombolo Pao, Tinggi Moncong, Parigi, Bungaya, dan Bonto Lempangan.

Pemda Gowa bekerja sama dengan PT. Adimitra dan PT. Inhutani untuk menyadap hutan pinus. Namun untuk saat ini, hanya PT. Adimitra yang melakukan penyadapan.

Sebelum melakukan penyadapan, masyarakat lokal diberikan pelatihan selama sebulan. Jumlah pelatih yang tersedia sebanyak 20 orang.

PT. Adimitra berdasarkan MoU tahun 2007 melakukan penyadapan di 5 kecamatan dengan luas seluas 11.996 Ha

Jumlah Produksi dan Pengiriman



Hasil dari penyadapan ini telah membuahkan ekspor. Tahun 2008, pemerintah telah melakukan ekspor ke Korsel sebanyak 16.507 Kg (16,5 ton) dan tahun 2009 ke India sebanyak 115.911 kg (115,9 ton). Pemkab juga menjual getah pinusnya ke Perum Perhutani sebanyak 64,9 ton (tahun 2007), 182 ton (khusus tahun 2009).

1 ha mencapai 400 pohon.
Getah pinus yang keluar dari satu bidang sadapan 15-40 gr/hari.
Satu pohon dapat disadap 6 bidang (90 – 240 gr/hari).
Satu penyadap dapat memanfaatkan 4 hektar (1600 pohon).
Untuk 3 jam kerja/hari, penyadap dapat menyadap 200 – 300 pohon (18 - 27 kg).
Untuk sebulan (30 hari kerja), jumlah getah pinus yang dapat dikumpulkan sebanyak 540 – 810 kg.
Harga getah pinus sebesar 1.700 kg (1 – 400 kg), Rp. 1.800 (450 – 600 kg), Rp. 1.900 (650 – 850 kg), Rp. 2.000 (900 – 1.050 kg), dan Rp. 2.050 (1.100 kg dst).
Dengan mengacu pada harga tersebut, maka pendapatan penyadap minimal sebesar Rp. 972.000 – 1.539.000/bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar