Selasa, 10 November 2009

Daerah-Daerah Peraih Nominee Kategori Lingkungan Hidup

UPAYA DAERAH BERSAHABAT DENGAN ALAM

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk ikut berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengerusakan lingkungan sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi lingkungan hidup di Sulawesi Selatan, khususnya dalam hal kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sangat memprihatinkan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan lingkungan hidup menjadi parameter khusus dalam Otonomi Award 2009.

Penjabaran pemeliharaan lingkungan hidup di 23 kabupaten kota cukup bervariatif. Hal ini ditandai dengan persaingan pemeliharaan di wilayah daratan, pegunungan, dan sungai. Seperti pemeliharaan hutan bakau, pembuatan sumur resapan, penataan kebersihan kota, pembuatan PLTMH, PLTS, PLT Bayu/Angin, penyulingan air laut menjadi air tawar, sistem pengelolaan persampahan, dan pembuatan bio gas.

Dari sekian banyak inovasi daerah, terpilih lima daerah yang berdasarkan program inovasi, survey publik, dan eksisting data mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Sinjai, Soppeng, Luwu Utara, Parepare, dan Enrekang.

Wilayah Soppeng yang konturnya dikelilingi oleh pegunungan mengusung program sumur resapan. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong pemerintah untuk memikirkan alternatif sumber air jika musim kemarau datang dengan membangun sumur resapan di setiap kecamatan yang juga berguna untuk perlindungan sumber daya air.

Sumur Resapan (infiltration well) adalah sumur atau lubang pada permukaan tanah yang dibuat untuk menampung air hujan/aliran permukaan agar dapat meresap ke dalam tanah. Prinsip dasar konservasi air ini adalah mencegah atau meminimalkan air yang hilang sebagai aliran permukaan dan menyimpannya semaksimal mungkin ke dalam tubuh bumi. Atas dasar prinsip ini maka curah hujan yang berlebihan pada musim hujan tidak dibiarkan mengalir percuma ke laut tetapi ditampung dalam suatu wadah yang memungkinkan air kembali meresap ke dalam tanah (groundwater recharge).

Sumur resapan yang dibangun kabupaten Soppeng tersebar di delapan kecamatan yang ada di Soppeng. Terutama daerah yang sumber airnya kurang dan berada dipegunungan. Lewat talang yang disiapkan di rumah warga, air hujan tersebut disimpan sementara dalam bak penampungan air. Bak tersebut disambungkan pipa ke sumur yang disiapkan khusus di sekitar bak penampung.

Berbeda halnya dengan Soppeng, Kabupaten Luwu Utara yang identik dengan slogan “Anti KKN” ini justru berkutat dengan hutan bakaunya. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu 2005-2014, ditetapkan bahwa konservasi bakau diarahkan di Kecamatan Malangke Barat, Malangke, Sukamaju, dan Bone-Bone.

Salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang sukses dengan gagasan Desa Mandiri Energi adalah Kabupaten Enrekang. Dengan program Kelistrikan Pedesaan, kabupaten yang dikenal dengan Dangke-nya ini berupaya memadukan teknologi dengan potensi sungai yang tersebar di berbagai wilayahnya melalui PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro). Hasilnya sangat memuaskan. Dari 5.158 KK yang tadinya belum tersentuh jaringan listrik, hingga awal tahun 2008 ini tinggal 1.016 KK.

Kelistrikan pedesaan di Kabupaten Enrekang bukan hanya melalui PLTMH, melainkan juga bio gas. Penggunaan bio gas pedesaan juga terus digalakkan. Awalnya, teknologi ini hanya dilaksanakan di kecamatan Maiwa, Anggeraja dan Curio. Saat teknologinya sudah meluas hingga ke kecamatan Cendana, Enrekang dan Baraka. Sebanyak 34 instalasi dengan 3 unit generator biogas berkapasitas 500 waat sudah dimiliki. Bio gas ini digunakan sebagai pengganti minyak tanah dan pembangkit tenaga listrik, dengan memanfaatkan limbah ternak sapi sebagai bahan utama pembuatannya.

Sementara itu, Kota Parepare masih fokus pada program yang terkait dengan Adipura. Langkah awal yang dilakukan adalah membentuk kelembagaan Tim Pelaksana Adipura dengan tupoksi masing-masing agar semua stakeholder yang terlibat dapat bekerja dengan lebih efektif. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Parepare No 59 Tahun 2008. Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pengelolaan limbah medis dan limbah lainnya di rumah sakit dan puskesmas, Dinas Kebersihan dan Pertanaman bertanggung jawab atas kebersihan dan ruang terbuka hijau (RTH), Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan bertanggung jawab atas hutan kota *******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar