Selasa, 10 November 2009

MEMEDIASI SUARA RAKYAT SINJAI



Kebebasan informasi merupakan kewajiban lembaga atau badan publik termasuk di dalamnya pemerintah Kabupaten Sinjai untuk menyebarluaskan produk kebijakan, aturan, dan rencana secara cepat dan akurat. Informasi publik dapat dimaknai dalam dua term, pertama, informasi tentang kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat; karena itu harus diketahui dan dipahami secara akurat oleh masyarakat. Dan kedua, informasi yang bersifat kontingensi atau mendesak atas konteks dan skala tertentu sebagai bentuk penjelasan atas isu yang berkembang di masyarakat. Untuk memenuhi kedua hal di atas, maka Badan Komunikasi dan Informatika membentuk Pusat Pelayanan Informasi Publik yang diarahkan untuk mengelola, dan menerima serta menyampaikan informasi yang lebih terkoordinir, khususnya yang terkait dengan masalah penyelenggara serta penyelengaraan pemerintahan ataupun pelaksana dan pelaksanaan pembangunan daerah, di samping permasalahan sosial kemasyarakatan.

Sebagai pusat pelayanan informasi publik, ada beberapa jenis pelayanan yang telah dikembangkan pemerintah daerah Sinjai, diantaranya 1) Di bidang aplikasi dan telematika dibangun Media Center yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pengelolaan data dan informasi yang bersifat umum, di mana setiap warga masyarakat yang membutuhkannya dapat mengaksesnya secara langsung ataupun dengan melalui bantuan operator yang memang telah disiagakan secara bergantian pada setiap harinya, mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00. Selain itu informasi dikembangkan melalui web site (www.sinjai.go.id) untuk kemudian diolah dan dikembangkan serta disebarluaskan kepada masyarakat sehingga informasi dan pengaduan atas pelayanan publik juga dapat disampaikan melalui media internet ini. Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan atau mendapatkan informasi melalui internet, maka Bakominfo mengembangkan internet yang dapat diakses secara gratis di media center ini.

Proses pengaduan melalui Media Center ini adalah sebagai berikut : Masyarakat menyampaikan pengaduan dan informasi ke media center baik langsung maupun melalui media yang disediakan (telepon 0482-21432, situs Kab. Sinjai www.sinjai.go.id, atau melalui surat ke Pusat Pelayanan Informasi Publik d/a Badan Informasi dan Komunikasi kabupaten Sinjai Jl. Persatuan Raya) dengan identitas yang jelas dan benar. Selanjutnya petugas (admin) media center memilah dan menyampaikannya pada SKPD, atau dijawab langsung. Media center memberikan tanggapan melalui media yang dipilih masyarakat (e-mail, radio Suara Bersatu FM). SKPD kemudian menindaklanjutinya di lapangan dan berupaya melakukan upaya-upaya perbaikan layanan atau pengembangan berdasar pengaduan masyarakat. Anggaran untuk Pusat Pelayanan Informasi Publik ini menghabiskan dana sebesar 42.593.000,- pada tahun anggaran 2008.

Selain Media Center, masyarakat Sinjai juga memiliki Radio Suara Bersatu FM. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sinjai dalam memperoleh informasi lokal yang berkaitan dengan peristiwa di mana mereka berinteraksi dan bermasyarakat, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Komunikasi dan Informatika Kab. Sinjai yakni membentuk sebuah Lembaga Penyiaran Publik Lokal ”Radio Suara Bersatu” 95,5 Mhz. Suara Bersatu FM 95,5 Mhz dengan wilayah jangkauan siaran Kabupaten Sinjai dan bahkan dengan mengakses www.sinjai.go.id, pendengar dapat mendengar Suara Bersatu FM di manapun mereka berada, bahkan di luar negeri. Suara Bersatu FM lahir sebagai media alternatif masyarakat Sinjai untuk memperoleh informasi terkait dengan aktifitas pemerintahan, sekaligus sebagai upaya transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat Sinjai. Informasi kegiatan pembangunan melalui UPT-LTD radio Suara Bersatu dianggarkan sebesar Rp. 356.110.000,- pada tahun 2008.

Radio Suara Bersatu memiliki 12 reporter untuk mendukung kegiatan peliputan dan ditunjang dengan sarana dan alat telekomunikasi canggih. Diantaranya satu kendaraan siaran luar lengkap dengan peralatan broad casting serta seperangkat alat handy talky. Acara ”Obrolan Santai” menjadi acara paling favorit. Melalui acara ini warga bisa menyampaikan berbagai keluhan apapun dan pihak pendengar langsung bisa mendengar penjelasan dari pihak terkait. Setiap hari para pejabat mulai dari kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, direktur BUMD harus siap menjawab beragam persoalan yang dilontarkan masyarakat. Bahkan tidak jarang Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa melakukan obrolan untuk mendengar secara langsung keluhan warganya.

Mekanisme Pengaduan melalui radio ini cukup sederhana; Setiap Senin – Jumat pukul 13.00 – 15.00 dalam acara ”Obrolan Santai” secara life show warga bisa menyampaikan berbagai keluhan apapun, mulai dari pelayanan PDAM yang tersendat hingga pelayanan pajak yang mungkin kurang memuaskan. Acara ”Obrolan Santai” dikemas se-tradisional mungkin sehingga pendengar dan penyampai keluhan merasa tidak canggung. Pihak pendengar langsung bisa mendengar penjelasan dari pihak terkait pada hari itu juga bila memungkinkan dan jika tidak minimal 1x 24 jam penjelasan dari pihak terkait wajib ada. Awalnya program penyampaian keluhan masyarakat ini hanya berdurasi satu jam. Namun karena banyak peminat dan adanya permintaan dari masyarakat yang merasa waktu satu jam terlampau sedikit, maka program ini ditambah dua jam setiap harinya. Program ”Obrolan Santai” merupakan program acara yang paling tinggi rating dan pendengarnya di Kabupaten Sinjai

Radio Suara Bersatu FM menjadi sarana utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemerataan informasi, bahkan radio ini telah menjadi penunjang utama bagi semua lini dalam organisasi pemerintah daerah Kabupaten Sinjai yang hendak melakukan penyebarluasan informasi, sosialisasi dan diseminasi, ataupun bagi yang bermaksud melakukan dialog interaktif dengan masyarakat. Program ”Obrolan Santai” di Radio Suara Bersatu FM dapat menjadi media pembelajaran bagi publik untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Dengan ”Obrolan Santai” masyarakat mendapat wadah untuk mengungkap berbagai ketidakpuasan sehingga bentuk pembangkangan sipil dapat dihindari seminimal mungkin.

Selain menerima informasi berupa saran, kritik, dan keluhan dari masyarakat, pemerintah daerah Sinjai juga memberikan informasi pembangunan kepada masyarakatnya agar mereka tahu sampai di mana pembangunan daerahnya. Untuk itulah maka dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) pada setiap desa dan kelurahan. Diharapkan KIM dapat menjadi wadah pertama penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Untuk mewujudkan harapan itu, secara bertahap pemerintah daerah telah memfasilitasi beberapa bantuan sarana komunikasi untuk KIM, antara lain perangkat computer untuk pengembangan internet, televisi, radio transistor dan media informasi lainnya seperti majalah dan surat kabar. Anggaran pembinaan KIM pada tahun 2008 sebesar Rp. 43.730.500,-.

Selain itu pemerintah daerah juga menghidupkan Kelompok Pertunjukan Rakyat (Pertunra), yaitu upaya aktualisasi fungsi pertunjukan rakyat sebagai salah satu media tradisional di mana setiap informasi akan dikemas dalam bentuk pertunjukan rakyat sehingga informasi tersebut dapat ditangkap oleh masyarakat di pedesaan yang terkadang sulit untuk mencerna dan memahami sebuah informasi yang disampaikan secara verbal. Anggaran pembinaan Pertunra pada tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 58.652.800,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar